BAB  III

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HAM
A.      Hakikat, Hukum dan Kelembagaan HAM
1.       Pengertian HAM
§  Istilah Hak Asasi Manusia
-          Human Rights  (Inggris)
-          Droit de L’home (Perancis)
-          Menselijke Rechten (Belanda)
§  HAM adalah hak dasar/hak pokok/hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir.
§  Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAH
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan dan setiap orang  demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
§  Contoh:
a.       Hak Hidup (Life) ---------pasal 28A
b.      Hak Kemerdekaan (Liberty) --------- pasal 28E
c.       Hak Memiiliki Sesuatu (Property)
d.      Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan (Happy) ---- pasal 28H
§  Jenis-jenis HAM
HAM meliputi berbagai bidang, antara lain :
a.       Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
-          Hak memeluk agama
-          Hak melaksanakan ibadah
-          Hak mengemukakan pendapat
b.      Hak asasi Ekonomi (Property Rights)
-          Hak memiliki sesuatu
-          Hak membeli dan menjual sesuatu
-          Hak memilih pekerjaan
c.       Hak Asasi Politik (Political Rights)
-          Hak untuk diakui sebagai WNI
-          Hak untuk memilih dan dipilih
-          Hak untuk berserikat dan berkumpul
d.      Hak Asasi Social dan Kebudayaaan (Social and Culture Rights)
-          Hak mendapatkan pendidikan
-          Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
-          Hak mengembangkan kebudayaan
2.       Sejarah Perjuangan HAM
a.       HAM di Inggris
-          Magna Charta (1215)
-          Pettion of Rights (1628)
b.      HAM di Amerika Serikat
§  1776
§  “Declaration of Independence”
§  The Four Freedom (Franklin D Roosevelt)
-          Freedom of Speech (kebebasan berbicara)
-          Freedom of Religion (kebebasan memilih agama)
-          Freedom from Fear (kebebasan dari rasa takut
-          Feedom from want (kebebasan dari kekurangan dan kelaparan )
c.       HAM di Perancis
§  1789
§  “Declaration des droits de L’homme et du citoyen”
§   
d.      HAM di PBB
§  10 Desember 1948
§  Universal Declaration of Human Rights
e.      HAM di Indonesia
§  18 agustus 1945
§  Pembukaan UUD 1945
3.       Dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia
a.       Pancasila
Sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
b.      UUD 1945
§  Pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
§  Pasal UUD 1945
-          Pasal 27 (1)(2)(3
-          Pasal 28A,  28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
-          Pasal 29 (2)
-          Pasal 31 (1)
-          Pasal 32 (1)
-          Pasal 33 (1)(2)(3)
-          Pasal 34 (1)
c.       TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM berisi “Piagam HAM bagi bangsa Indonesia”
-          8 Bab
-          Hak hidup, hak berkeluarga/melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak kebebasan informasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan.
d.      UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
-          11 Bab, 106 pasal
-          Ditetapkan 23 September 1999
-          Hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak wanita dan hak anak-anak
e.      UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
-          Pasal 4 “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memerisa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat”
-          Pasal 7 “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
a.       Kejahatan genosida
b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan
-          Untuk menyelesaikan berbagai masalah HAM berat
4.       Lembaga-lembaga Perlindungan HAM
a.       KOMNAS HAM (Komisi Nasional HAM)
-          Diatur dalam BAB VII, pasal 75-99 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
b.      Pengadilan HAM
c.       Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM
d.      Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi (BKBHPT)
5.       Latar belakang lahirnya perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia
-
-
-
6.       Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang HAM
-          Pasal 27
(1)    Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)    Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)    Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
-          Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
-          Pasal 28A,  28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
-          Pasal 29
ayat (2)  “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
-          Pasal 30
ayat (1) “ Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
-          Pasal 31
ayat (1) “ Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”.
-          Pasal 32
ayat  (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
-          Pasal 33
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
(2)    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikusai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
-          Pasal 34
ayat (1) “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”
§  Hak asasi  dalam bidang apakah yang terkandung dalam tiap-tiap pasal tersebut diatas ?
7.       Instrumen HAM Nasional
a.       UUD 1945
b.      TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM bagi bangsa Indonesia
c.       UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
d.      UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
B.      Kasus pelanggaran dan upaya penegakkan HAM
1.       Kasus-kasus pelanggaran HAM
a.       Kategori pelanggaran HAM berat, menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
§  Genocida (pembunuhan masal)
§  Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
§  Penyiksaan
§  Penghilangan orang secara paksa
Perbudakkan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
Kategori pelanggaran HAM lainnya :
-          Rasialisme
-          Diskriminasi
-          Terorisme
-          Pemerintahan totaliter
-          Kejahatan perang
-          Genocida
b.      Contoh kasus pelanggaran HAM
-          Kasus Poso (Sulawesi)
-          Kasus Tri sakti (1998)
-          Huru hara Ambon, Sampit (Kalteng)
-          Tanjung Priok (1984)
-          Kasus Timika, kasus Aceh
-          Kasus bom Bali I, II
-          Kasus Marsinah, kasus Munir dll.
2.       Cara-cara penanganan pelanggaran HAM
§  Melalui KOMNAS HAM
§  Melalui Pengadilan HAM
§  sebagian sudah diproses, divonis dan dieksekusi.
C.      Menghargai upaya perlindungan HAM
1.       Peran Lembaga Perlindungan HAM
a.       Tugas dan wewenang Komnas HAM
-          Melakukan pengkajian dan penelitian intrumen internasional HAM.
-          Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengaan perlindungan, penegakkan dan kemajuan HAM
-          Mendamaikan kedua belah pihak
-          Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
-          Dst
b.      Tugas Pengadilan HAM
-          Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
-          Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas territorial wilayah Negara RI oleh warga Negara Indonesia.
2.       Mengklasifikasi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM
a.       Pasal 27 (1): HAM dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (2) : HAM dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 (3) : HAM dalam pemebelaan negara
b.      Pasal  28 : hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28A : hak hidup
Pasal 28B : hak berkeluarga, hak melanjutkan keturunan
Pasal 28C : hak mengembangkan dan memajukan diri
Pasal 28D : hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, hak untuk bekerja, hak dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28E : hak memeluk agama dan beribadah, hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28F : hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G : hak atas perlindungan diri, hak terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh suaka politik dari Negara lain
Pasal 28H : hak hidup sejahtera, hak mendapat kemudahan, hak atas jaminan sosial
Pasal  28I : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
Pasal 28J : kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain
c.       Pasal 29 (2) : hak memeluk agama dan beribadah
d.      Pasal 30 (1) : hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e.      Pasal 31 (1) : hak mendapatkan pendidikan
f.        Pasal 32 (1) : hak memajukan kebudayaan nasional
g.       Pasal 33 (1)(2)(3) : hak dalam bidang perekonomian
h.      Pasal 34 (1) : hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
D.      Menghargai upaya penegakkan HAM
1.       Sikap positif terhadap uapaya perlindungan HAM
-          Menghargai upaya ibu/bapak dalam melindungi anak-anaknya
-          Membina dan mendidik para siswa di sekolah
-          Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan maupun masyarakat
-          Mempelajari tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM, seperti KOMNAS HAM
-          Menghargai dan mengakui pluralism pendapat dan kepentingan dalam masyarakat
-          dll
2.       Sikap positif terhadap upaya penegakkan HAM
-          Membiasakan hidup rukun dengan anggota keluarga
-          Turut serta membantu tegaknya keadilan dan kebenaran
-          Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakkan HAM
-          Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM
-          Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dal lembaga-lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM
-          Dll






BAB  IV

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
A.      Hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat
1.       Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat
-          Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU No 9 Tahun 1998)
-          Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 2 ayat 1 UU no 9 Tahun 1998)
2.       Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
a.       Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
b.      Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
c.       UU No 9 Tahun 1998
Tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”.
3.       Bentuk-bentuk penyempaian pendapat di muka umum (pasal 9 UU no 9 Tahun 1998)
a.       Demontrasi (unjuk rasa)
adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstrative di muka umum
b.      Pawai
adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan.
c.       Rapat Umum
adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
d.      Mimbar Bebas
adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
-          Tempat dan waktu yang tidak boleh digunakan untuk penyampaian pendapat di muka umum (pasal  9 ayat (2) UU No 9/1998)
a.       Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasional
b.      Pada hari besar nasional.

B.      Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat

1.       Mengapa kemerdekaan mengemukakan pendapat itu penting ?
-          Karena dapat mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisifasi dan kreatifitas setiap warga Negara sebagai perwujudan  hak  dan tanggungjawab berdemokrasi.
-          Karena kalau tidak diberi kebebasan maka kita tidak bisa menyampaikan gagasan, pikiran, keinginan, kehendak, kepentingan dan berarti melanggar HAM.
2.       Asas-asas kemerdekaan menyampaikan pendapt di muka umum (pasal 3 UU No 9/1998)
a.       Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.      Asas musyawarah dan mufakat
c.       Asas kepastian hukum dan keadilan
d.      Asas proporsionalitas
e.      Asas manfaat
3.       Tata cara penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10-14 UU No 9/1998)
a.       Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada POLRI yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggungjawab kelompok selambat-lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
b.      Surat pemberitahuan secara tertulis kepada POLRI memuat :
-          Maksud dan tujuan
-          Tempat, lokasi dan rute
-          Waktu dan lama
-          Bentuk
-          Penanggungjawab
-          Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan
-          Alat peraga yang dipergunakan
-          Jumlah peserta
c.       Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab.
d.      Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum POLRI bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
e.      Pembatalan pelaksnaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggungjawab kepada POLRI selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

C.      Mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab

1.       Akibat pembatasan terhadap kemerdekaan berpendapat
-          Munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap kehiduapan berdemokrasi, berbangsa dan bernegara
-          Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, karena merasa dibodohi, dikebiri dan dipasung hak-haknya
-          Terbentuknya tirani penguasa yang menhambat terciptanya pemerintahan yang jurdil dan demokratis
-          Terkekangnya komunikasi social, perlawanan rakyat
-          Negara kehilangan pikiran atau ide kreatif dari rakyat
-          Terancamnya stabilitas nasional
2.       Akibat mengemukakan pendapat tanpa batas
-          Merusak rasa kebersamaan dan persatuan bangsa
-          Mengganggu ketentraman, keamanan dan ketertiban umum
-          Memunculkan provokasi, hasutan, memfitnah, permusuhan, penghinaan, dendam dan kebencian
-          Menimbulkan anrkis, kekacauan, kerusakan
-          dll
3.       Mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab
-          Kebebasan tanpa tanggungjawab akan melahirkan kekerasan dan atnggungjawab tanpa kebebasan akan melahirkan ketakutan dan pengekangan
-          Argument yang kuat, mewakili kepentingan umum, bermanfaat, terbuka, dilandasi nilai keadilan, demokrasi sesuai aturan
4.       Hak dan kewajiban Warga Negara saat menyampaikan pendapat di muka umum
-          Hak-hak warga Negara :
-          Mendapat perlindungan hukum
-          Mengeluarkan pikiran secara bebas
-          Membentuk organisasi /perkumpulan
-          Kewajiban warga Negara :
-          Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
-          Menjaga keamanan dan ketertiban umum
-          Mematuhi hukum dan peraturan  perundangan yang berlaku.